KBR, Jakarta- KPK menetapkan Provinsi Riau menjadi prioritas dalam pencegahan korupsi. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, hal tersebut menyusul banyaknya pejabat di daerah itu yang tersangkut perkara korupsi. "Berdasarkan statistik sejak tahun 2007, khusus untuk Provinsi Riau, KPK telah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan total itu ada 25 orang," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (04/08/2016).
"Karena itu Riau menjadi salah satu prioritas KPK untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi" lanjutnya lagi.
Rincian 25 orang tersangka itu adalah tiga orang gubernur, 11 anggota DPRD, 8 PNS, dua orang dari pihak swasta/BUMN, serta lainnya
1 orang. Mereka terjerat kasus korupsi dalam bentuk perizinan,
penganggaran, dan pengadaan barang/jasa.
Untuk pencegahan, KPK juga akan memberikan rekomendasi
tentang cara yang bisa diterapkan agar terhindar dari korupsi. Khususnya
dalam hal perizinan, penganggaran dan pengadaan barang/jasa.
Kata Priharsa, KPK akan datang untuk menagih komitmen pejabat di Riau pada Rabu pekan depan (13/04/2016). "Meminta komitmen dari seluruh pejabat yang ada di Riau baik di tingkat
provinsi maupun tingkat kabupaten untuk bersama-sama melakukan upaya
pencegahan korupsi," tutupnya.
Editor: Dimas Rizky