Bagikan:

Tunjangan Dipotong Jika Penerimaan Pajak Rendah

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan akan memotong tunjangan para pegawai pajak jika target penerimaan pajak tahun ini tidak terpenuhi.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 08 Apr 2015 12:31 WIB

Tunjangan Dipotong Jika Penerimaan Pajak Rendah

SPT pajak tahunan (foto: Antara)

KBR, Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan akan memotong tunjangan para pegawai pajak jika target penerimaan pajak tahun ini tidak terpenuhi. 

Bambang menyayangkan bahwa dalam tiga bulan terakhir (triwulan I) penerimaan pajak sangat kecil. Kata Bambang, penaikan tunjangan pegawai pajak, yang disetujui presiden bulan lalu, menjadi upaya pemerintah untuk memecut kinerja pegawai pajak mengejar target.

“Pegawai pajak itu terakhir kenaikan tunjangan tahun 2007. Janji-janji tahun sebelumnya belum pernah terealisasi. Padahal targetnya makin lama makin berat, dan khususnya tahun ini sangat berat. Jadi wajar kalau perbaikan tunjangan itu akan sangat berpengaruh terhadap semangat kerja maupun kesungguhan,” kata Bambang di Kantor Presiden, Rabu (8/4/2015).

“Tapi  jangan lupa tunjangan itu ada konsekuensinya, ada penaltinya. Kalau mereka tidak mencapai (target), maka tunjangannya tahun depan dipotong.” 

Bambang menambahkan, selain mendorong pegawai pajak, pihaknya juga meminta para wajib pajak membenahi laporan pajaknya. Serta meminta wajib pajak yang belum memilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera membayar. 

Dari catatan Ditjen Pajak, penerimaan dari 1 Januari - 28 Maret 2015 sebesar Rp 170 triliun. Angka ini hanya 13,65% dari target penerimaan pajak Rp 1.296 triliun. Angka ini jauh lebih kecil daripada realisasi trilwulan I tahun 2014 yang mencapai Rp 264 triliun (19,2% dari target pajak Rp 1.280 triliun).

Sebelumnya, pada 19 Maret lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Dalam Perpres itu disebutkan tunjangan pegawai pajak paling rendah sebesar Rp 8,4 juta. Sedangkan tunjangan paling tinggi pejabat struktural eselon I mencapai Rp 117 juta. 

Editor: Antonius Eko 

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending