KBR, Jakarta - Terdakwa sodomi dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) bernama Ferdinand Tjiong dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis ini sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Neil Bantleman.
Ketua Majelis Hakim Nur Alam Bustaman
menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual dan
melanggar UU Perlindungan anak. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mencoreng
pendidikan di Indonesia karena terdakwa berprofesi sebagai guru.
"Melakukan tipu muslihat dan menghukum terdakwa Ferdinand dengan pidana
penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak
dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Menetapkan
lamanya terdakwa ditahan hingga keputusan hukum tetap. Terdakwa tetap dalam
tahanan," jelas Nur Alam Bustaman soal vonis Ferdinand di PN Jaksel, Kamis
(2/4/2015).
Dalam keputusan vonis ini juga terdapat perbedaan pendapat dalam memberikan
vonis kepada terdakwa. Vonis yang didapat Ferdinan Tjiong sama dengan terdakwa
Neil Bantleman. Kedua terdakwa mendapat vonis yang lebih rendah dari tuntutan
jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.