KBR, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad bakal kembali diperiksa sebagai tersangka, Selasa (28/4/2015) depan.
Salah satu kuasa hukum Samad, Alvon Kurnia Palma, memastikan kliennya bakal menghadiri pemeriksaan tersebut.
Meski begitu, ia tetap berharap polisi mau menghentikan kasus ini. Sebab, tim kuasa hukum menilai polisi tak memiliki bukti yang kuat menjerat AS.
"Kenapa sih polisi tetap memproses kasus itu? Karena kami melihat tidak ada klausul maupun bukti yang kuat untuk menjerat Abraham Samad sebagai tersangka. Namun polisi pada kenyataannya tetap memaksakan kasus ini terus berproses," katanya ketika dihubungi KBR melalui sambungan telepon.
Samad dijerat dengan tuduhan pemalsuaan administrasi kependudukan. Ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri.
Kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Sulawesi Selatan dan Barat yang kemudian menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Abraham dituduh membantu tersangka utama, Feriyani Lim, menerbitkan KK dan KTP palsu, saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Editor: Rio Tuasikal