KBR, Jakarta - Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto menjelaskan proses pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara akan memakan waktu hingga sebelas hari.
Sebelas hari ini dihitung sejak Presiden Jokowi menginstruksikan pencabutan Perpres tersebut. Menurut Andi, dengan pencabutan ini, mata anggaran fasilitas uang muka pembelian mobil pejabat negara kembali ke Perpres sebelumnya sebesar Rp 116 juta lebih.
"Sama seperti pembuatan Perpres. (Berapa lama?) Paling lama 11 hari setelah ada usulan pencabutan itu. (Usulan itu itu darimana?) Kali ini dari Presiden. Yang disampaikan Presiden dan Mensesneg bahwa secara prosedur penyusunan Perpresnya betul, namun harus disesuaikan kembali dengan kondisi keekonomian dan perdebatan di tengah masyarakat,” papar Andi Widjajanto.
Andi Widjajanto menambahkan, pencabutan Perpres ini juga akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden Jokowi segera cabut Peraturan Presiden terkait penambahan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, keputusan pembatalan diambil karena kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.
Editor: Antonius Eko