KBR, Jakarta- Pengamat hukum pidana Agustinus Pohan menyarankan Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan fatwa ataupun surat edaran tentang tafsiran hukum terkait pengajuan praperadilan oleh tersangka.
Menurutnya, MA harus turun tangan karena sudah dua kali gugatan praperadilan tersangka korupsi ditolak. Jika diteruskan, kata dia, hal tersebut bisa membebani sistem pengadilan pidana di Indonesia.
"Ini karena sudah ada putusan pak Sarpin tapi juga berbeda dengan putusan yang berbeda akhir-akhir ini, maka sebaiknya MA segera mengambil peran dengan tidak membiarkan keadaan ini berlarut-larut,” kata Agustinus kepada KBR, Selasa (14/4/2015).
“Itu bisa dilakukan dengan fatwa atau surat edaran Mahkamah Agung untuk menegaskan apakah memang dalam kaitan peenetapan tersangka bisa diajukan praperadilan atau tidak. Ini kan persoalannya menimbulkan kontroversi dan perdebatan publik,” tambahnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memutuskan untuk menggugurkan gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan KPK telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya, gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali juga ditolak. Alasannya, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan. Penolakan praperadilan juga dialami tersangka dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta Udar Pristono.
Editor: Antonius Eko