KBR,Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan meminta Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menyerahkan daftar kampung nelayan yang perlu dilindungi.Ferry berjanji melindungi kampung-kampung nelayan lewat sertifikat hak komunal. Dengan hak tersebut, tanah nelayan tidak bisa digusur.
"Ada masyarakat kawasan yang tinggal lebih dari 10 tahun. Kalau nanti kami dikasih bu Susi kampung-kampung nelayan yang harus kami lindungi, kami kekuarkan hak komunalnya. Sehingga mereka punya sebuah ruang yang tidak bisa digusur," katanya dalam pidatonya di KKP, Selasa (28/4/2015) siang.
Ferry menjelaskan, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hak Komunal Masyarakat. Perlindungan ini berlaku juga untuk masyarakat adat baik di pegunungan dan wilayah pantai.
Ferry mengatakan, selama ini ada banyak kelompok masyarakat yang digusur dari tanahnya karena pembangunan industri. Hal ini terutama menimpa masyarakat adat.
Editor: Antonius Eko