KBR, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Palembang Zainal Abidin hari ini. Namun, Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, waktu sidang hanya diketahui majelis hakim. Sidang belum tentu sekali putus karena bisa saja terjadi beda pendapat di antara majelis hakim yang berjumlah tiga orang itu.
“Kita tunggu saja putusan, saya tidak bisa mengatakan bisa sekali atau lebih dari sekali. Syukur kalau bisa sekali jadi bisa menjawab permasalahannya. Tapi itu otoritas dari majelis," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi dalama agenda diskusi di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak PK pertama yang diajukan Zainal Abidin. Zainal adalah salah satu terpidana mati yang sebelumnya direncanakan akan dieksekusi matai. Zainal merupakan terdakkwa atas kasuskepemilikan ganja sebanyak 57,7 kilogram pada 2001.
Editor: Quinawaty Pasaribu
MA Putuskan PK Terpidana Mati Zainal Abidin Hari Ini
Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Palembang Zainal Abidin hari ini.

Sejumlah keluarga para terpidana mati yang telah menerima notifikasi eksekusi, melakukan kunjungan ke Nusakambangan melalui dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Minggu (26/4). ANTARA F
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai