KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan hadir dalam gelar pekara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan di Bareskrim Kepolisian Indonesia, Rabu (8/4/2015).
Pimpinan sementara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, hingga kini KPK belum menerima undangan resmi gelar perkara kasus Budi Gunawan.
"Belum, belum ada undangannya. (Belum sampai atau belum tahu?) Aku tidak tahu, aku belum tahu, belum ada.Ya dilihat dulu undangannya seperti apa nanti, kan harus diputuskan bersama, saya tidak bisa memutuskan sendiri," jelas Johan Budi Sapto Pribowo saat dihubungi KBR, Selasa (7/4/2015).
Sebelumnya, penyidikan kasus Budi Gunawan yang telah dilimpahkan ke kepolisian rentan dihentikan atau biasa disebut SP3.
Wakil Kepala Kepolisian Badrodin Haiti beralasan, sebagian besar dokumen kasus Budi Gunawan yang dilimpahkan ke kepolisian hanya berupa salinan atau fotokopi. Dengan demikian, dia menilai berkas tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Untuk itu pihaknya berencana berkoordinasi dengan KPK yang sebelumnya menangani kasus tindak pidana korupsi Budi Gunawan ini.
Editor: Antonius Eko