KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana bakal menambah awak biro hukumnya untuk mengantisipasi gelombang praperadilan pasca putusan MK. Sebelumnya MK mengabulkan uji materi KUHAP yang memasukkan penetapan tersangka dalam objek praperadilan.
Pimpinan Sementara KPK Johan Budi meyakini putusan tersebut tak akan menghambat upaya pemberantasan korupsi. Namun tak dapat dipungkiri jika putusan itu cukup berpengaruh terhadap kinerja lembaganya.
“Kami berkeyakinan bahwa praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka tentu saja bergantung pada hakimnya. Nah, mengenai putusan MK, tentu mau tidak mau KPK harus siap kalau ternyata nanti hasil putusan MK itu membuat ada gelombang praperadilan lagi,” kata Johan kepada KBR, Rabu (29/4/2015).
“Saya kira tidak hanya KPK, kepolisian dan kejaksaan juga harus bersiap-siap. (Berarti KPK juga akan lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka?) Bukan soal itu, selama ini kami sudah berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Tapi yang kami siapkan itu untuk biro hukumnya, kami akan tambah personil.”
Johan Budi menambahkan, putusan itu memungkinkan lembaga mencurahkan lebih banyak tenaga dan pikiran untuk menghadapi kemungkinan gelombang praperadilan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan uji materi KUHAP soal penetapan tersangka yang bisa dimasukkan dalam gugatan pra peradilan. Penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparah hukum bisa digugat melalui praperadilan.
Editor: Antonius Eko