KBR, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Mahfud Suroso ena, tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, Rabu (1/4/2015)
Mahfud Suroso divonis bersalah karena melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Kabupaten Bogor. Selain itu, hakim juga memvonis Mahfud Suroso membayar biaya kerugian negara lebih dari Rp 36 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jakasa KPK yang menuntut Mahfud Suroso dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Dalam berkas dakwaan, Mahfud sebagai pimpinan perusahaan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME) proyek Hambalang didakwa melakukan korupsi. Dari total dana pekerjaan ME, Mahfud menerima duit Rp 185 miliar.
Editor: Antonius Eko