Bagikan:

Korupsi Hambalang, Mahfud Suroso Divonis Enam Tahun Penjara

Mahfud Suroso divonis bersalah karena melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional di Hambalang

BERITA | NASIONAL

Rabu, 01 Apr 2015 14:03 WIB

Author

Yudi Rachman

Korupsi Hambalang, Mahfud Suroso Divonis Enam Tahun Penjara

ilustrasi

KBR, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Mahfud Suroso ena, tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, Rabu (1/4/2015) 

Mahfud Suroso divonis bersalah karena melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Kabupaten Bogor. Selain itu, hakim juga memvonis Mahfud Suroso membayar biaya kerugian negara lebih dari Rp 36  miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jakasa KPK yang menuntut Mahfud Suroso dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 

Dalam berkas dakwaan, Mahfud sebagai pimpinan perusahaan subkontraktor yang menggarap mekanikal elektrik (ME) proyek Hambalang didakwa melakukan korupsi. Dari total dana pekerjaan ME, Mahfud menerima duit Rp 185 miliar.

Editor: Antonius Eko 

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending