KBR, Jakarta- LSM Pemerhati HAM, KontraS mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi mati terpidana kasus narkoba, Mary Jane. Ini menyusul penyerahan diri perekrut Mary Jane di Filipina untuk dijual. Wakil Koordinator Kontras, Krisbiantoro mengatakan, hal tersebut harus dijadikan pertimbangan oleh Presiden Jokowi, untuk meringankan vonis Mary Jane. Kata dia, kasus Mary Jane tersebut tidak berdiri sendiri. Dia hanyalah korban bukan pemain besar pengedar narkoba.
“Kelemahannya
di KUHAP itu kan tidak menjelaskan kalau seseorang yang membawa narkoba
dikarenakan ketidaksengajaan, karena yang diatur adalah hanya barang
siapa kedapatan membawa, nah ini masalahnya. Jadi harapan kami kepada
Pak Jokowi untuk mempertimbangkan kembali penolakan grasi terhadap Mary
Jane, apalagi belum lama pak Jokowi juga sudah melakukan penolakan
terhadap Benigno Aquino, jadi ini harus dipikirkan kembali oleh pak
Jokowi karena Mary Jane ini berbeda dengan kasus lain, dia tidak berdiri
sendiri soalnya,” ujarnya kepada KBR di Depan Gedung Kejaksaan Agung.
Sebelumnya,
perekrut terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso
telah menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina hari ini. Dikutip dari
media Filipina, The Inquirer, Maria Kristina Sergio, yang dikenal juga
dengan nama Mary Christine menyerahkan diri ke Kantor Polisi Daerah
Nueva Ecija di Cabanatuan City sekitar pukul 10 pagi. Dilaporkan ada dua
perekrut Mary Jane yang menyerahkan diri. Namun, media ini hanya
menjelaskan soal penyerahan diri Maria dan tidak memaparkan soal
penyerahan diri perekrut lainnya.
Editor: Dimas Rizky