Bagikan:

Kontras: Polri Butuh Aturan Soal Penanganan Konflik Keberagaman

Menurut Wakil Koordinator Kontra Krisbiantoro, peraturan Kapolri diperlukan sebagai prosedur tetap penanganan konflik, termasuk dalam penyelidikan hingga penyidikan.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 10 Apr 2015 07:22 WIB

Author

Yudi Rachman

Kontras: Polri Butuh Aturan Soal Penanganan Konflik Keberagaman

KBR, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendukung langkah kepolisian untuk menerbitkan peraturan Kapolri dalam menangani konflik keberagaman. 

Menurut Wakil Koordinator Kontra Krisbiantoro, peraturan Kapolri diperlukan sebagai prosedur tetap penanganan konflik, termasuk dalam penyelidikan hingga penyidikan. Dia berharap aturan yang digodok ini menjadi jalan keluar bagi institusi Polri untuk mendukung penyelesaian konflik keberagaman dan berkeyakinan.

"Kami memberikan masukan bahwa kepolisian harus memiliki peraturan kapolri atau regulasi internal setingkat prosedur tetap atau apa pun, yang setidak-tidaknya polisi tidak boleh gamang karena polisi itu aparat negara,” kata Krisbiantoro. 

“Lahir dan besar dari rakyat dan biayai rakyat tidak boleh membedakan harus pro rakyat. Tidak boleh menafsirkan bahwa urusan kebebasan beragaman dan berkeyakinan, konflik keberagamaan itu urusan komunitas, tidak boleh begitu. Apa pun agamanya tentu harus dibela.” 

Krisbiantoro menambahkan, lembaganya mencatatat 10 tahun terakhir ini negara menjadi masalah keberagamanan. Kata dia, negara banyak membuat aturan diskriminatif. Mulai dari, UU administrasi kependudukan hingga aturan pendirian rumah ibadah.

Sementara itu, Komnas HAM mengaku tengah mensosialiasikan pembahasan RUU Perlindungan Kebebasan Beragama di masyarakat. 

Anggota Komnas HAM Imdadun Rahmad mengatakan, meski tak masuk prolegnas tahun ini, namun pembahasan tetap dilakukan. Kata dia, salah satu yang dibahas lembaganya adalah soal pendirian rumah ibadah.

"Nah yang sekarang ini dilakukan oleh Komnas Ham yaitu mengmpulkan bahan-bahan untuk melihat kembali peraturan bersama mentri No. 89 itu ya, tentang Rumah Ibadah itu,” tegas Imdadun. 

“Kita sedang melakukan roadshow ke daerah-daerah untuk mendengar aspirasi dari masyarakat dan pemerintah-pemerintah daerah terkait dengan ketentuan-ketentuan yang ideal tentang pembangunan rumah ibadah itu seperti apa. Nah, itu nanti produknya juga akan menjadi penting dari bagian RUU Itu, karena kita menduga isi atau kontent dari RUU itu menyangkut rumah ibadah."

LSM HAM Kontras mendesak pemerintah agar mematangkan kembali Rancangan UU Perlindungan Umat Beragama (PUB) sebelum diserahkan kepada DPR. 

Menurut Badan Pekerja Kontras Krisbiantoro, dalam RUU PUB ada beberapa catatan seperti aturan perlindungan umat beragama tanpa memperbesar kontrol negara terhadap agama. Selain itu, RUU PUB juga tidak boleh mendiskriminasi agama tertentu dan mengakomodasi larangan syiar kebencian.

Editor: Antonius Eko 

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending