KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa 1161 kapal ikan ilegal sejak Januari lalu. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP Asep Burhanudin mengatakan, dari seribuan kapal tersebut, sebanyak 61 kapal telah ditangkap dan diproses secara hukum. Kata dia, capaian ini jauh lebih baik ketimbang tahun lalu.
"Kita sudah memeriksa kapal 1161, dari 1161 itu diproses sudah 61 sekarang, dengan beberapa kapal limpahan dari kepala dinas, bea cukai dsb. Itu sudah signifikan hasilnya. Ini baru 3,5 bulan, baru 1 kuartal, dibandingkan dengan 2014, kita dalam satu tahun saja, memeriksa sekitar 2 ribuan kapal, yang diproses hanya 38," kata Asep di KKP, senin, (13/4/2015).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP Asep Burhanudin menambahkan, dari penangkapan tersebut, terdapat 23 kapal asing dari Thailand, Vietnam dan Malaysia. Dari jumlah tersebut, pengadilan telah memutuskan 8 kapal harus dimusnahkan.
"Ada 17 kapal yang ada di Pontianak, kapal asing, dengan komposisi, 6 Thailand, 11 Vietnam. Begitu pun yang di Batam ada 6, 2 Thailand, 2 Vietnam, 2 Malaysia. Dan incracht dari 17 di Pontianak itu 7, di Batam 1, dan ini semua hasil kesepakatan dengan kejaksaan dengan pengadilan akan dimusnahkan," pungkas Asep.
Editor: Malika