KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap dapat dilibatkan dalam mengeluarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) supaya bisa memantau anak buah kapal (ABK) di luar negeri.
PKL adalah perjanjian hukum antara seorang pekerja dengan pengusaha kapal dan dikeluarkan oleh BNP2TKI.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan PKL harus dikeluarkan secara selektif, dan mengharuskan agen benar-benar menjamin perjanjian kerja dengan kapal asing dipatuhi. Sehingga jika terjadi suatu kasus, dapat meminta pertanggungjawaban pengusaha kapal.
“Biasa kan kalau mereka bekerja di luar negeri, mereka dikirim oleh agen dan yang mengizinkan itu BNP2TKI. Kami minta lebih selektif. Agen tersebut bisa menjamin perjanjian kerjanya dengan kapal asing benar-benar jelas,” kata Gellwynn Jusuf dalam kepada KBR, Jumat (10/4/2015).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mencurigai masih banyak WNI yang jadi budak di kapal pencuri ikan di luar negeri. Ini setelah kapal pencuri ikan berbendera Indonesia, di Phuket Thailand ditangkap dan diduga memperbudak 32 ABK asal Indonesia.
Editor: Antonius Eko