KBR,Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda memprediksi, penyelidikan dugaan korupsi Budi Gunawan bakal dihentikan oleh Kepolisian.
Sebab kata dia, sebelumnya penyidik Polri telah menangani kasus tersebut dan menyatakan tak ada indikasi pidana. Menurutnya, penghentian itu kuat dilakukan jika memang kepolisian tak menemukan bukti baru dalam berkas limpahan KPK.
"Lain halnya kalau ada bukti baru yang ditemukan KPK. itu bisa jadi dasar baru bagi Polri untuk menyelidiki kasus BG ini," tambah Chairul Huda kepada KBR, Rabu (8/4/2015).
Sementara terkait Wakapolri Badrodin Haiti yang mempermasalahkan berkas fotokopian kasus Budi Gunawan, menurut Huda hal tersebut sebenarnya tak jadi soal. Sebab kata dia, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saat nanti masuk tahap penyidikan, barulah berkas kasus tersebut harus asli.
Editor: Antonius Eko