KBR, Jakarta – Presiden diminta tak usah lagi berkompromi jika DPR tetap ngotot mempersulit pencalonan Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Pengamat Politik dari Saiful Mujani Research and Consulting, Jayadi Hanan mengatakan, Presiden bisa mengambil langkah dengan tetap melanjutkan pengusulan Badrodin Haiti sampai habis masa tenggat yakni 20 hari. Hal tersebut, sesuai dengan Undang Undang Polri.
“Kalau penjelasan presiden tidak diterima oleh DPR, maka menurut saya presiden bisa mengambil langkah yang drastis saja. Jadi tetap lanjutkan saja pengusulan (Badrodin sebagai Kapolri) itu sampai masa waktunya 20 hari,” jelas Jayadi kepada KBR, Senin (6/4/2015).
“Kemudian setelah 20 hari kan secara otomatis menurut Undang Undang kan usulan Kapolri dari Presiden kepada DPR kan dianggap definitif. Jadi presiden ambil saja langkah itu. Karena kalau DPR masih saja ngotot setelah Presiden menjelaskan (penundaan pelantikan BG) termasuk PDIP, itu berarti DPR tidak mau bekerjasama dengan Presiden,” tambahnya.
Presiden Joko Widodo bakal menjelaskan pembatalan calon Kapolri Budi Gunawan dan pengangkatan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri di hadapan DPR, Senin (6/4/2015).
Deputi Komunikasi Politik Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo mengatakan, penjelasan presiden tentang pembatalan pelantikan Budi Gunawan tidak akan jauh berbeda dengan yang pernah disampaikan kepada publik. Kata dia, pemilihan Kapolri merupakan hak prerogratif presiden.
Editor: Antonius Eko