KBR, Jakarta- Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak dinilai perlu diubah menjadi semi independen. Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam mengatakan, langjah ini diperlukan agar lembaga tersebut bisa bekerja efektif dalam mengumpulkan pajak.
Semi independen yang dimaksud adalah memiliki otoritas untuk mengatur sumber daya manusia, sumber anggaran dan organisasinya sendiri. Namun soal kebijakan, tetap terikat dengan Kementerian Keuangan.
“Terkait dengan anggaran, seharusnya anggaran ditjen pajak diambilkan berapa persen dari penerimaan pajak yang dicapai. Contohnya seperti yang dilakukan di Singapura, 1,65 persen. Di Peru 2 persen,” kata Darussalam saat diundang dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (9/4/2015).
Namun untuk mengubah Ditjen Pajak menjadi semi independen, kata Darussalam harus ada dasar hukum tersendiri dan perlu kajian mendalam.
Dari tahun ke tahun realisasi penerimaan pajak selalu jauh dari target. Meski begitu, Presiden Joko Widodo menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.296 triliun. Padahal hingga 28 Maret lalu, Ditjen Pajak baru mencatat penerimaan sebesar Rp 170 triliun atau sekira 13 persen dari target.
Editor: Antonius Eko