KBR, Jakarta - Kuasa hukum terpidana mati narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, berencana mengajukan bukti baru ke Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Senin (26/4/2015) besok. Pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengatakan dalam temuan baru tersebut Mary tidak terbukti sebagai perantara transaksi jual beli narkotika dan obat-obatan terlarang,.
"Kita menemukan bukti yang menyatakan bahwa Mary Jane bukan perantara dalam transaksi jual-beli narkoba. Karena vonis hakim diambil berdasarkan petimbangan itu salah satunya---menyimpulkan Mary Jane terbukti sebagai perantara transaksi jual-beli narkoba," katanya ketika dihubungi KBR melalui sambungan telepon.
"Sementara di satu sisi, apabila kita mengikuti proses persidangannya, ada tidaknya transaksi jual beli itu tidak bisa dibuktikan selama jalannya persidangan," tambahnya.
Mary Jane Fiesta Veloso telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat ini, ibu dua anak itu berada di ruang isolasi untuk menunggu waktu eksekusi. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati perempuan yang dijerat kasus narkoba dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang kedua ini.
Editor: Rio Tuasikal