KBR, Jakarta - Kepolisian belum menetapkan tersangka kasus kebocoran soal Ujian Nasional. Menurut Juru Bicara Mabes Polri, Anton Charliyan, pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dari pelapor, pihak percetakan negara hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Untuk masalah UN memang untuk saat ini belum bisa ditentukan tersangkanya," jelas juru bicara kepolisian Anton Charliyan di Mabes Polri, Selasa (21/4).
Kata dia, kepolisian mengalami kesulitan terkait pencarian data dan bukti di jejaring internet lantaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sempat mematikan situs soal Ujian Nasional yang sedang diperiksa Kepolisian. Sehingga, kepolisian masih menunggu hasil analisis yang bekerjasama dengan Google Indonesia untuk meminta data situs yang menampilkan soal tersebut.
"Yang sudah diperiksa sekitar 13 orang, 3 orang pelapor kemudian 10 orang itu dari Percetakan Negara dan dari Kementerian Pendidikan Nasional," tambahnya.
Sebelumnya, kepolisian membawa dokumen-dokumen dan beberapa pegawai dari Percetakan Negara terkait kasus pengaduan pembocoran soal Ujian Nasional tingkat SMU dan sederajat. Apabila terbukti, pelaku pembocoran bisa dihukum penjara lebih dari lima tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Belum Ada Tersangka Kasus Kebocoran UN
Menurut Juru Bicara Mabes Polri, Anton Charliyan, pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dari pelapor, pihak percetakan negara hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Suasana penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri di Perum Percetakan Negara, Jakarta, Rabu (15/4). Penggeledahan itu terkait kebocoran soal ujian nasional yang diduga dilakukan kary
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai