Bagikan:

Batalkan Perpres Tunjangan Kendaraan Bagi Pejabat Negara

Dalam Perpres tersebut, bantuan uang muka dari negara dinaikkan dari Rp 116 juta lebih menjadi Rp 210 juta lebih.

BERITA | NASIONAL

Sabtu, 04 Apr 2015 23:27 WIB

Ilustrasi Mobil Dinas. Foto: Antara

Ilustrasi Mobil Dinas. Foto: Antara

KBR, Jakarta - LSM Anggaran Centre for Budget Analysis (CBA) mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden soal penambahan bantuan kredit pembelian mobil untuk pejabat negara. Menurut Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, kebijakan pemerintah ini memiliki potensi penipuan dari pejabat negara. Kata Uchok, lembaganya menemukan dugaan jika bantuan dana dari pemerintah untuk kredit mobil itu masuk kantong pribadi dan tidak digunakan sesuai aturan bantuan kredit. Karenanya diperlukan upaya audit dari BPK agar uang negara bisa dipertanggungjawabkan.

"Bahwa usulan ini dari Ketua DPR, lebih baik Perpres ini dicabut dan bekerjasama dengan BPK untuk mengaudit dan investigasi orang-orang yang sudah dapat mendapatkan tunjangan ini melalui payung hukum tersebut. Apakah memang pejabat itu beli mobil atau masuk kantong sendiri, ini sangat menganggu keadilan di masyarakat," jelas Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi KBR, Sabtu (4/4/2015).

Direktur Centre for Budget Analysis (CBS) Uchok Sky Khadafi menambahkan, kebijakan pemerintah ini juga dinilai tidak adil bagi masyarakat. Karena, di saat subsidi untuk masyarakat dikurangi, pemerintah malah memberikan subsidi tambahan bagi pejabat negara. Sebelumnya, Pemerintah mengelukarkan Perpres No.39 Tahun 2015 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam Perpres tersebut, bantuan uang muka dari negara dinaikkan dari Rp 116 juta lebih menjadi Rp 210 juta lebih.

Editor: Malika 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending