KBR,Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menampik tudingan adanya tekanan dari Prancis terkait eksekusi mati terpidana kasus narkotika. Sebelumnya warga negara Prancis terpidana mati kasus narkotika, Sergei Arezky Atloui dikabarkan tidak termasuk dalam daftar eksekusi dalam waktu dekat. Kata Jusuf Kalla, warga Prancis itu hanya ditangguhkan saja eksekusinya karena sedang mengajukan PK kedua.
"Kita menghormati proses hukum saja. Terdakwa itu saat ini ditangguhkan dulu karena tengah mengajukan PK kedua. Prosesnya tidak akan lama," kata Jusuf Kalla, Senin (27/04/2015)
Jusuf Kalla memastikan pemerintah tidak akan tunduk pada tekanan asing terkait eksekusi mati terpidana kasus narkotika. Kata dia, negara lain harus menghormati hukum Indonesia. Soal tanggal pasti pelaksanaan eksekusi, JK enggan membeberkannya
Seperti diketahui, Sergei mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di saat terakhir menjelang eksekusi. Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB. Oleh karena itu Kejagung tidak akan mengikutsertakan Sergei dalam daftar orang yang akan dieksekusi.
Dengan ditundanya rencana eksekusi Sergei, maka jumlahnya berkurang dari 10 orang menjadi 9 orang. Kesembilan orang itu di antaranya anggota duo "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Mary Jane asal Filipina, Rodrigo asal Brasil, dan asal Indonesia Zainal Abidin.
Sejumlah terpidana mati sudah masuk ruang isolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan diperkirakan dieksekusi pada Selasa (28/4).
Editor: Malika