Bagikan:

Putusan MK Paksa Penegak Hukum Lebih Cermat Tetapkan Tersangka

Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) menyambut baik putusan MK yang memasukkan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 29 Apr 2015 10:10 WIB

 Putusan MK Paksa Penegak Hukum Lebih Cermat Tetapkan Tersangka

ilustrasi

KBR,Jakarta - Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) menyambut baik putusan MK yang memasukkan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. 

Peneliti PSHK Miko Ginting mengatakan, putusan itu akan memaksa para penegak hukum lebih berhati-hati dan cermat dalam menetapkan tersangka.

"Sering kali memang aparat hukum kita menetapkan tersangka tapi tidak melanjutkan proses hukumnya. Memang dalam KUHP kita tidak ditetapkan batasan menjadi tersangka. Jadi seringkali orang menjadi tersangka seumur hidup. Banyak para aktivis yang begitu," kata Miko Ginting.

Miko Ginting menilai putusan tersebut juga tidak akan memperlemah posisi KPK dalam memberantas korupsi. Kata dia, KPK sejauh ini punya standar paling tinggi dalam menetapkan status tersangka ketimbang aparat hukum lainnya. 

Selasa (28/4/2015), Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan uji materi KUHAP soal penetapan tersangka yang bisa dimasukkan dalam gugatan pra peradilan. Penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparah hukum bisa digugat melalui praperadilan.

Editor: Antonius Eko 

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending