KBR,Jakarta - Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) menyambut baik putusan MK yang memasukkan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
Peneliti PSHK Miko Ginting mengatakan, putusan itu akan memaksa para penegak hukum lebih berhati-hati dan cermat dalam menetapkan tersangka.
"Sering kali memang aparat hukum kita menetapkan tersangka tapi tidak melanjutkan proses hukumnya. Memang dalam KUHP kita tidak ditetapkan batasan menjadi tersangka. Jadi seringkali orang menjadi tersangka seumur hidup. Banyak para aktivis yang begitu," kata Miko Ginting.
Miko Ginting menilai putusan tersebut juga tidak akan memperlemah posisi KPK dalam memberantas korupsi. Kata dia, KPK sejauh ini punya standar paling tinggi dalam menetapkan status tersangka ketimbang aparat hukum lainnya.
Selasa (28/4/2015), Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan uji materi KUHAP soal penetapan tersangka yang bisa dimasukkan dalam gugatan pra peradilan. Penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparah hukum bisa digugat melalui praperadilan.
Editor: Antonius Eko