KBR68H, Jakarta - Lembaga anti-korupsi ICW menemukan calo anggota legislatif rela mengeluarkan uang sebesar Rp 2 juta untuk meyogok calon pemilih.
Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan, uang diberikan pada pemilih yang berhasil mengajak 10 suara di satu tempat pemungutan suara. Caleg DPR Kabupaten/kota di Riau itu bahkan membuat perjanjian tertulis akan memberikan uang itu pada calon pemilih.
"Satu orang, dikontrak, untuk mencari 10 orang. Kalau 10 orang itu berhasil diperoleh, nanti caleg akan mengkonfirmasi di TPS. Nanti uang dua juta akan dibayar setelah pemilihan tersebut. Kontrak di atas materai dan itu dibuat di sebuah perjanjian. Kebetulan dapat di daerah pemilihan kabupaten/kota," kata peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Senin (21/4).
Sayangnya, ICW tidak dapat membongkar politik uang tersebut. Pasalnya, pelapor mendapat ancaman jika menyerahkan bukti pada Badan Pengawas Pemilu.
Sebelumnya, ICW menemukan 310 lebih laporan suap dalam pemilu legislatif lalu. Angka itu meningkat dua kali lipat dari temuan pemilu 2009 lalu.
Editor: Pebriansyah Ariefana