KBR68H, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi kembali menunda sidang Terdakwa suap Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Emir Moeis. Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji mengatakan, sidang vonis ditunda karena Emir Moeis masih dirawat di rumah sakit akibat sakit jantung. (baca : Masih Sakit, Emir Moeis Kembali Tak Hadir di Sidang). Dengan begitu, sidang akan digelar Senin pekan depan.
"Jadi sidang ini saya buka ini semata-mata untuk keterbukaan publisitas makanya saya datang sendiri, jadi intinya, terdakwa sampai detik ini masih dirawat di rumah sakit, jadi sidang belum bisa dilanjutkan, terdakwa masih dalam masa pembantaran, jadi sidang ini akan dibuka kembali sampai hari Senin tanggal 14 April 2014," kata Matheus di Tipikor
Ini kali kedua sidang pembacaan vonis ditunda, setelah pada pekan sebelumnya Emir Moeis tak bisa menghadiri sidang karena sakit jantung.
Jaksa Penuntut Umum Tipikor menuntut bekas politisi PDIP Emir Moeis dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara. Ini terkait dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Emir juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti 5 bulan penjara. Jaksa penuntut Supardi mengatakan Emir Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang sebagai anggota dewan untuk memperkaya diri.
Editor : Sutami