Bagikan:

TKI Wilfrida Lolos Hukuman Mati di Malaysia

KBR68H, Jakarta - Kabar baik datang dari Malaysia. Tenaga Kerja Indonesia Wilfrida Soik terbebas dari hukuman mati.

NASIONAL

Senin, 07 Apr 2014 15:05 WIB

TKI Wilfrida Lolos Hukuman Mati di Malaysia

wilfrida, TKI, prabowo

KBR68H, Jakarta - Kabar baik datang dari Malaysia. Tenaga Kerja Indonesia Wilfrida Soik terbebas dari hukuman mati.

Pembebasan itu dibacakan dalam sidang putusan kasus pembunuhan Wilfrida di Mahkamah Tinggi Kotabharu Kelantan, Malaysia. Hakim meloloskan dari vonis maksimal Kanun Keseksaan Artikel 302 Penal Code Malaysia.

"Migrant CARE menyatakan turut bersyukur atas putusan sidang Hakim Mahkamah Tinggi Kotabharu Kelantan yang akhirnya meloloskan Wilfrida dari vonis maksimal Kanun Keseksaan Artikel 302 Penal Code Malaysia," begitu kata Direktur Migran Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (7/4).

Anis menjelaskan hakim Mahkamah Tinggi Malaysia membebaskan Wilfrida lantaran TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu terjerat sindikat perdagangan manusia. Namun putusan bebas itu mengharuskan Wilfrida menjalani perawatan kejiwaan di RS Malaysia

"Pembunuhan yang dilakukan terhadap majikannya adalah upaya untuk membela diri dari penyiksaan majikannya. Putusan ini juga akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum terhadap ratusan  buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara," jelas dia.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending