KBR68H, Jakarta - Kabar baik datang dari Malaysia. Tenaga Kerja Indonesia Wilfrida Soik terbebas dari hukuman mati.
Pembebasan itu dibacakan dalam sidang putusan kasus pembunuhan Wilfrida di Mahkamah Tinggi Kotabharu Kelantan, Malaysia. Hakim meloloskan dari vonis maksimal Kanun Keseksaan Artikel 302 Penal Code Malaysia.
"Migrant CARE menyatakan turut bersyukur atas putusan sidang Hakim Mahkamah Tinggi Kotabharu Kelantan yang akhirnya meloloskan Wilfrida dari vonis maksimal Kanun Keseksaan Artikel 302 Penal Code Malaysia," begitu kata Direktur Migran Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (7/4).
Anis menjelaskan hakim Mahkamah Tinggi Malaysia membebaskan Wilfrida lantaran TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu terjerat sindikat perdagangan manusia. Namun putusan bebas itu mengharuskan Wilfrida menjalani perawatan kejiwaan di RS Malaysia
"Pembunuhan yang dilakukan terhadap majikannya adalah upaya untuk membela diri dari penyiksaan majikannya. Putusan ini juga akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum terhadap ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara," jelas dia.
TKI Wilfrida Lolos Hukuman Mati di Malaysia
KBR68H, Jakarta - Kabar baik datang dari Malaysia. Tenaga Kerja Indonesia Wilfrida Soik terbebas dari hukuman mati.

NASIONAL
Senin, 07 Apr 2014 15:05 WIB


wilfrida, TKI, prabowo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai