KBR68H, Jakarta - Direktur Transparansi International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai KPK perlu menelusuri keterlibatan BCA dalam kasus korupsi pajak oleh bekas Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Menurut Dadang, kasus korupsi pajak merupakan kasus transaksional dan kerap melibatkan dua belah pihak.
"Kalau itu kasusnya terkait dengan pajak dan ada kemungkinan suap pasti ada pembeli dan penerima dan punya potensi yang sama. (Jadi harus diperiksa BCA?) Saya yakin justru mungkin KPK sduah memeriksa tapi tidak dipublikasikan dulu," kata Dadang Trisasongko saat dihubungi KBR8H.
Kemarin KPK menetapkan bekas Dirjen Pajak sekaligus Kepala BPK Hadi Purnomo terkait kasus korupsi pajak BCA pada 2003. Saat itu BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH. Setelah ditelaah oleh direktur PPH, keberatan dari BCA ditolak. Tetapi penolakan tersebut dibatalkan oleh Hadi Purnomo selaku Dirjen Pajak.
Editor: Antonius Eko