KBR68H, Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Langkah ini ditempuh setelah pemerintah menetapkan penaikkan tarif listrik industri besar mulai 1 Mei 2014. (Baca: APINDO Minta Kenaikan Listrik Industri Bulan Depan Dibatalkan)
Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy mengatakan langkah hukum itu ditempuh karena pemerintah mengabaikan keberatan yang diajukan pengusaha. Menurut dia, keputusan penaikkan tarif listrik untuk industri bisa berdampak pada pemecatan karyawan. Ismy mengatakan langkah pemecatan bakal diambil akibat semakin mahalnya ongkos produksi industri tekstil pasca penaikkan tarif 1 Mei mendatang.
“Sekarang ini kita coba ngomong, tapi kalau tidak bisa ya kita coba judicial review. Karena peraturan ini diskriminasi. Sementara kita ngomong globalisasi, kita ngomong masyarakat ekonomi Asean, tapi dalam negeri masih ribut “, jelas Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy.
Ernovian G Ismy menambahkan jika tarif listrik tetap naik maka pengusaha garmen akan memilih produk impor yang lebih murah. Ini karena biaya produksi industri produk tekstil diperkirakan naik sekira 23 persen.
Pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik industri dengan besaran 8,6 persen dan 13,3 persen. Penaikkan tarif ini dilakukan secara bertahap selama 2014 ini. Dimulai dari 1 Mei, 1 Juli, 1 Septermber dan 1 November.
Editor: Sutami