KBR68H, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa bekas Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjodjo terlibat dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Anggoro dituduh menyuap Menteri Kehutanan 2004-2009 Malam Syambat Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, serta Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama.
Jaksa Penuntut umum KPK Andi Suharlis mengatakan suap tersebut diberikan untuk memuluskan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007. Atas perbuatannya tersebut Anggoro diancam 5 tahun penjara.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai sejumalah Rp 210 juta, SGD 92 ribu , USD 20 ribu, uang tunai Rp900 juta, serta barang berupa 2 unit lift berkapasitas 800 kg,” kata Andi di Tipikor
Dalam kasus ini KPK telah mencekal Bekas Menteri Kehutanan MS Kaban dan juga supirnya Muhammad Yusuf untuk bepergian ke luar negeri. KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus korupsi SKRT pada 19 Juni 2009. Namun Anggoro kabur ke luar negeri dan berhasil ditangkap di Tiongkok pada Januari lalu.(Baca: KPK Belum Dalami Keterlibatan Orang Lain dalam Pelarian Anggoro)
Editor: Sutami