KBR68H, Jakarta - PT Pertamina menegaskan akan memberikan sanksi berupa penghentian pasokan Bahan Bakar Minyak ke SPBU yang terbukti melakukan kecurangan selama melayani konsumen.
Juru bicara Pertamina Ali Mundakir mengatakan, sanksi ini adalah terberat yang diberikan PT Pertamina, termasuk mempidanakan oknum operator SPBU.
"Dapat laporan dari masyarakat, kita cek, kemudian kita lihat lagi rekaman CCTV. Ini memang ada unsur kesengajaan dari operator ya, oknum operator di SPBU. Maka yang kita lakukan adalah kita meminta pemilik SPBU untuk memecat operator yang bersangkutan. Yang kedua, kita terapkan saksi kepada SPBU, tidak kita pasok selama satu bulan. Karena kita lihat ya ada unsur kesengajaannya," ujar Ali Mundakir dalam perbincangan Sarapan Pagi KBR68H
Ali Mundakir menambahkan, sanksi tersebut telah dijatuhkan kepada salah SPBU di Semarang yang melakukan kecurangan, hal ini terbukti dari rekaman CCTV.
Selain itu, Ali mengimbau masyarakat membeli BBM di SPBU-SPBU yang memiliki logo "Pasti Pas", supaya terhindar dari kecurangan pihak-pihak SPBU. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapork jika menemukan kecurangan di SPBU.
Sebelumnya seorang mahasiswa Universitas Negeri Jakarta terkejut setelah melihat struk pembelian BBM-nya yang hanya tertera Rp 80 ribu, padahal ia menyerahkan uang untuk membeli BBM sebesar Rp 100 ribu. Kasus ini terjadi di salah satu SPBU di Ciledug, Banten.
Editor: Antonius Eko