KBR68H, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan 10 tuntutan jelang peringatan hari buruh atau May Day bulan depan. Salah satu tuntutannya adalah menaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 30 % pada 2015. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tuntutan tersebut didasarkan pada diberlakukannya pasar tunggal ASEAN (AFTA). Kata dia dalam mekanisme pasar tunggal, negara wajib melindungi kesejahteraan buruh
"Ada beberapa tuntutan yang sungguh-sungguh akan kita perjuangkan di tahun 2014 ini, dari sepuluh tuntutan itu, terutama tentang kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30% dan komponen kebutuhan hidup layak diubah menjadi 84 item," kata Said kepada KBR68H Minggu (20/4).
Dia menambahkan hingga tahun ini upah minimum buruh sangat tertinggal jauh dengan upah minimum di Thailand, Filipina dan Malaysia. Padahal produktivitas buruh Indonesia tidak kalah baiknya dibanding buruh ASEAN lainnya. Misalnya di Jakarta gaji buruh hanya Rp 2,4 juta, sedang Thailand sudah mencapai Rp 3,2 juta.
Editor:Taufik Wijaya