KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi SKK Migas, Rudi Rubiandini dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Riyono dalam pembacaan tuntutan mengatakan, Rudi dengan sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi sekaligus pencucian uang. Rudi diyakini telah menerima suap terkait proyek-proyek di SKK Migas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Rubiandini berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Dan pidana denda sebanyak 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di pengadilan tipikor Jakarta, Selasa (8/4).
Terkait tuntutan ini pihak terdakwa Rudi Rubiandini berencana akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pihak kuasa hukum meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun pembelaan.
Sementara itu, Terdakwa korupsi SKK Migas, Deviardi dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Deviardi adalah pelatih golf terdakwa Rudi Rubiandini dalam kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Riyono dalam pembacaan tuntutan mengatakan, Deviardi terbukti terlibat dalam upaya suap terhadap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Selain itu Deviardi juga dinyatakan telah melakukan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Deviardi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar jaksa KPK.
Sebelumnya, Rudi didakwa menerima suap saat menjabat Kepala SKK Migas dari Driektur PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Suap ini diberikan guna memuluskan tender minyak mentah jenis kondensat di Senipah, Balikpapan. Selain itu juga Rudi juga didakwa menerima suap dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Editor: Pebriansyah Ariefana