KBR68H, Jakarta - Bekas Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Hendropriyono akan dimintai keterangannya untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan Hambalang.(Baca: Anas Urbaningrum Diduga Tidak Hanya Terima Hadiah Mobil) Hendro mendatangi gedung KPK pukul 09:30 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU dalam kasus TPPU," kata Priharsa di Gedung KPK
Selain memeriksa Hendropriyono, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya seperti Angelina Sondakh, Rirly Sandi, Hulman Aritonang, dan sejumlah saksi dari pihak swasta lainnya.
Dalam kasus TPPU dengan tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, KPK telah memeriksa Wakil Ketua BIN As'ad Said sebagai saksi. Menurut As'ad dirinya pernah membeli kamus Arab-Indonesia-Inggris dari mertua Anas, KH Attabik Ali pada 2003. Kamus tersebut, dibagikan oleh BIN ke pesantren di seluruh Indonesia. Ia mengaku tidak tahu menahu tentang kasus pencucian uang yang melibatkan Anas Urbaningrum. As'ad juga mengaku tidak tahu kalau uang untuk pengadaan kamus oleh KH Attabik Ali, merupakan uang yang berasal dari Anas Urbaningrum.
Editor: Sutami