KBR68H, Jakarta - KPU pusat membentuk tim klarifikasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran atau kecurangan yang melibatkan panitia penyelenggara pemilu.
Anggota KPU, Ferry Kurnia mengatakan, tim tersebut akan mengklatifikasi laporan pelanggaran yang masuk ke KPU. Jika terbukti melanggar, maka sanksi terberatnya adalah diberhentikan sementara sebagai panitia pemilu. (Baca: Diduga Terlibat Kecurangan Pemilu, Ketua PPS di Bogor Kabur)
"Kalau misalnya memang ada nyata-nyata penyelenggara kita di tingkat PPK, PPS, KPU kab kota dan provinsi yang menyalahi prosedur, menyalahi integritas, kan tidak hanya etik yang kita upayakan. Tapi yang pasti tindakan administratif, bisa teguran lisan, tertulis atau pemberhentian sementara," kata Anggota KPU, Ferry Kurnia, Rabu (16/4).
Ferry menambahkan, keputusan pemberhentian secara permanen baru bisa dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Sedangkan untuk kasus pidana seperti pencoblosan surat suara oleh panita pemilu, KPU menyerahkan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya Kepolisian Blitar, Jawa Timur menetapkan salah satu ketua KPPS setempat karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan mencoblosi 110 surat suara. Dugaan serupa juga ditemukan di beberapa daerah lain.
Editor: Rony Rahmatha
Panitia Pemilu Curang, KPU Bentuk Tim Klarifikasi
KPU pusat membentuk tim klarifikasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran atau kecurangan yang melibatkan panitia penyelenggara pemilu.

NASIONAL
Rabu, 16 Apr 2014 13:24 WIB


kecurangan pemilu, penyelenggara pemilu, kpu, kpps, pemilu 2014
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai