Bagikan:

Negara Dinilai Abaikan Hak Konstitusional Masyarakat Adat

KBR68H, Jakarta - Pemerintah dinilai telah mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat selama puluhan tahun. Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan mengatakan, pengabaian itu antara lain dengan perampasan tanah adat oleh Negara

NASIONAL

Senin, 07 Apr 2014 22:45 WIB

Negara Dinilai Abaikan Hak Konstitusional Masyarakat Adat

masyarakat adat

KBR68H, Jakarta - Pemerintah dinilai telah mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat selama puluhan tahun. Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan mengatakan, pengabaian itu antara lain dengan perampasan tanah adat oleh Negara di UU Kehutanan.

Namun, upaya perampasan tersebut berhasil digugat ke MK dan dimenangkan oleh masyarakat adat pada Mei 2013 lalu. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan, memasukkan hutan adat sebagai hutan negara adalah bentuk pelanggaran konstitusi.

Untuk itu, ia meminta, Presiden SBY selaku kepala pemerintahan meminta maaf atas pengabaian tersebut dan mengembalikan hak-hak masyarakat adat.

"Nah, di dalam putusan MK itu memang disebutkan, bahwa memang telah terjadi pengabaian oleh negara terhadap masyarakat adat. Nah, pernyataannya siapa yang minta maaf? Jadi sekarang ini sebenarnya masyarakat adat sedang menunggu ini, siapa yang minta maaf atas kelalaian dan pengabaian selama 68 tahun? Nah, kalau logika di AMAN itu adalah sebenarnya Presiden, kan dia kepala negara, mewakili. Sebagai kepala negara, mestinya presiden minta maaf, bahwa telah terjadi pengabaian hak konstitusional masyarakat adat selama 68 tahun. Nah, ini masih kita tunggu," tutur Abdon Nababan di dalam perbincangan Reformasi Hukum dan HAM, KBR68H, Senin (7/4).

Abdon Nababan berharap, selain meminta maaf, pemerintah juga diminta untuk membuat Undang-Undang khusus tentang Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat. Kata dia, meski secara konstitusi keberadaan masyarakat adat diakui, namun faktanya hingga kini bentuk pengakuan secara administratif oleh pemerintah cenderung diabaikan.

Semisal belum terdatanya masyarakat adat di data kependudukan. Akibatnya, jutaan masyarakat adat hingga kini tak memiliki KTP, dan terancam hilang hak suaranya karena tidak terdaftar dalam DPT Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending