KBR68H, Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Malaysia, besok. Sidang akan digelar pukul 11.00 waktu setempat. Pengacara Wilfrida, Datuk Seri Safee Abdullah optimistis, berdasarkan fakta persidangan hakim akan menvonis bebas Wilfrida.
"kita amat puas hati, kita puas hati sekali dengan perkembangan pembelaan. Jadi saya harapkan besok didapati tidak bersalah karena mental beliau," kata Seri Safee Abdullah saat dihubungi KBR68H.
Pengacara Wilfrida, Datuk Seri Safee Abdullah.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik hari ini membacakan pembelaan di Pengadilan Malayasia. Dalam pembelaannya Wilfrida menyatakan bekerja dibawah tekanan majikan saat bekerja dulu. Wilfrida merupakan tenaga kerja Indonesia asal NTT yang terancam dieksekusi mati oleh pengadilan di Malaysia. Dia didakwa membunuh majikannya pada 2010 lalu. (Baca: Di Depan Hakim, Wilfrida Mengaku Bekerja di Bawah Tekanan).
Editor: Rumondang Nainggolan