KBR68H, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida menyatakan ketua hakim panel dalam sengketa pilkada Banten 2011 bukan Akil Mochtar, melainkan Ketua MK saat itu, Mahfud MD. Maria mengaku dirinya pun turut berada dalam hakim panel tersebut. Kata dia sengketa pilkada tersebut dimenangkan oleh pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno dengan suara bulat hakim panel.
Dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa suap Tubagus Chaeri Wardana, hakim Maria mengaku tidak mengenal adik Gubernur Banten tersebut.
“(Saksi ikut dalam panel itu?), ya, ada Pak Mahfud MD, saya, dan Pak Anwar, (Saudara Akil tidak ikut?) Tidak. (itu terkait apa? ) seperti biasa dalam sengketa pilkada itu perbedaan suara kemudian adanya politik uang dan pembagian sembako,” kata Maria di persidangan Tipikor.
Bekas Ketua MK Akil Mochtar sebelumnya meradang karena didakwa menerima Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana untuk sengketa Pilkada Banten 2011. Menurut Akil, dakwaan terhadap dirinya terkait pengurusan pilkada di Banten, tidak tepat karena dirinya sama sekali tidak mengambil keputusan dalam sengketa tersebut. Sebaliknya, Akil menuding bahwa Mahfud MD, Ketua MK sebelum dirinya yang berada di balik putusan perkara sengketa pilkada Banten tahun 2011.
Selain Maria, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan bekas Ketua MK Akil Mochtar sebagai saksi bagi adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tersebut.
Tubagus Chaeri Wardana didakwa menyuap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar saat menjadi Ketua MK. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati dan Wabup Lebak Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.(Baca: Kasus Suap MK, Pengacara Wawan: Batalkan Dakwaan Jaksa)
Editor: Sutami