KBR68H, Jakarta - PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan belum bisa melunasi sisa ganti rugi korban semburan lumpur sebesar lebih dari Rp. 700 miliar.
Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengatakan penegasan itu menanggapi surat pemerintah mengenai tuntutan pembayaran sisa ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur. Menurut dia, surat dari pemerintah sudah diterima, tapi sisa ganti rugi belum bisa dibayarkan. Alasannya karena kondisi keuangan perusahaan masih seret. (Baca: Anggaran APBNP untuk Penanggulangan Lumpur Lapindo)
"Kenapa kita diamkan, kita kan tetap proses, kalau dananya ada kan kita bayar. (Jadi menunggu dananya ada?), iya dong kalau dananya ada kita proses, kita juga tidak pernah ingkar soal itu. perusahaan memang dalam kesulitan soal dana," kata Andi saat dihubungi KBR68H
Sementara pekan lalu pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU) mengirimkan surat desakan kepada Minarak Lapindo segera membayarkan sisa ganti rugi warga senilai Rp 700 miliar lebih.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal 9 ayat 1 huruf a UU no 15 tahun 2013 tentang UU APBN. UU itu mengatur pengalokasian dana APBN untuk pembayaran ganti rugi terhadap korban semburan Lumpur Lapindo. Dalam putusan itu, pemerintah diminta turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban di wilayah peta terdampak.
Editor: Rony Rahmatha
Minarak Lapindo: Belum Ada Uang Untuk Lunasi Ganti Rugi
KBR68H, Jakarta - PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan belum bisa melunasi sisa ganti rugi korban semburan lumpur sebesar lebih dari Rp. 700 miliar.

NASIONAL
Kamis, 17 Apr 2014 13:39 WIB


lumpur lapindo, minarak lapindo, ganti rugi, semburan lumpur, sidoarjo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai