KBR68H, Jakarta – Komite Aksi Perempuan (KAP) mencatat tidak banyak perubahan yang terjadi dalam penegakan hak buruh perempuan dalam waktu setahun belakangan. Tahun ini bahkan KAP menilai kondisi buruh perempuan makin buruk karena penerapan aturan hak buruh di Indonesia makin longgar.
KAP yang terdiri dari 23 organisasi ini mencatat kalau upah minimum buruh di berbagai daerah belum bisa memenuhi kebutuhan buruh perempuan. Catatan hitam juga masih ada di sektor non formal, seperti pekerja rumah tangga dan buruh migrant.
Komite ini mengumpulkan data-data yang dihimpun dari Trade Union Rights Center (TURC) untuk survei buruh perempuan di sektor formal, Aliansi Jurnalis Independen memberi data soal buruh perempuan di sektor media, sementara JALA PRT menyampaikan data soal pekerja rumah tangga dan Migrant Care sampaikan catatan soal buruh migran.
(baca juga: ILO: Upah Pekerja Perempuan Indonesia Lebih Kecil Seperlima dari Pria)
Misalnya, buruh perempuan di pabrik masih banyak yang belum bisa mendapat hak-hak sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, seperti hak cuti haid, cuti melahirkan, fasilitas untuk bekerja di malam hari, jaminan keselamatan dan keamanan, penyediaan pojok ASI serta ganji dan tunjangan tanpa diskriminasi.
Kondisi buruk juga dialami buruh perempuan yang bekerja sebagai pekerja kontrak.
“Ini menjadi alasan pembenar bagi perusahaan untuk tidak memberikan hak mereka. Bahkan banyak pekerja perempuan yang justru diputus status kerjanya begitu akan mendapatkan haknya,” seperti tertulis dalam rilis Komite Aksi Perempuan. Contohnya adalah pekerja perempuan dihentikan kontraknya karena hamil, tapi lantas dikontrak lagi setelah melahirkan.
Sementara di dunia jurnalistik, saat ini buruh jurnalis perempuan hanya 1:5 dibandingkan buruh jurnalis laki-laki. Dan hanya seperenam yang berada di posisi sebagai redaktur atau pengambil keputusan.
(baca juga: Radio Marsinah untuk Pekerja Perempuan di Indonesia)
Untuk itu dalam rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei besok, Komite Aksi Perempuan menuntut Pemerintah untuk membuat kebijakan yang pro perlindungan hak pekerja perempuan. KAP juga mengajak buruh perempuan bersatu dalam memperjuangkan hak buruh perempuan secara kolektif.
Sikap dan tuntutan KAP ini akan dibawa besok dalam aksi mereka ke Bundaran HI serta diserahkan kepada Gubernur dan Presiden.