KBR68H, Jakarta - Terdakwa suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Emir Moeis, kembali tak dapat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor. Pengacara Emir, Yanuar P Wasesa mengatakan, kliennya masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit jantung. Yanuar membantah kliennya menghindar dari vonis hakim.
"Pak Emir punya riwayat jantung tahun 2009. Pak Emir pasang ring di Jepang, kata dia, metode pemasangannya berbeda harus ke sana kontrol, makanya pagi ini menurut dokter harus dicateter, ya mungkin dioperasi, " kata Yanuar P Wasesa di Pengadilan Tipikor
Sidang pembacan vonis Emir Moeis kembali dijadwalkan setelah pekan sebelumnya ditunda karena Emir sakit jantung.
Jaksa Penuntut Umum Tipikor menuntut politisi PDIP Emir Moeis dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara. Ini terkait dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Emir juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti 5 bulan penjara. Jaksa penuntut Supardi mengatakan Emir Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang sebagai anggota dewan untuk memperkaya diri. (baca : Terdakwa Korupsi Emir Moeis Dituntut 4 Tahun Penjara)
Editor : Sutami