Bagikan:

Mahkamah Agung Diminta Kabulkan Tuntutan Panitera

KBR68H, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Universitas Indonesia menyatakan aksi mogok para panitera pengganti bisa mengganggu kelancaran persidangan di berbagai pengadilan.

NASIONAL

Kamis, 17 Apr 2014 14:39 WIB

Mahkamah Agung Diminta Kabulkan Tuntutan Panitera

panitera pengganti, mogok panitera, honor panitera, tunjangan panitera, mahkamah agung

KBR68H, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Universitas Indonesia menyatakan aksi mogok para panitera pengganti bisa mengganggu kelancaran persidangan di berbagai pengadilan.

Koordinator Badan Pekerja MAPPI Dio Ashar mengatakan hal ini terkait aksi mogok para panitera yang menuntut kenaikan pembayaran tunjangan ke Mahkamah Agung. (Baca: Panitera Mogok Tuntut Kenaikan Tunjangan, MA Minta Bersabar)

Menurut Dio, tuntutan para panitera itu masuk akal dan harus dipenuhi MA. Ia beralasan, selama ini tunjangan panitera sebesar Rp 350 ribu terlalu sedikit ketimbang tunjangan sebesar Rp 3 jutaan untuk para hakim.

Namun Dio menegaskan, para panitera harus meningkatkan kinerjanya jika tuntutan penaikkan tunjangan dikabulkan MA.

"Ketika masyarakat menanyakan informasi tentang perkara itu bukan ke hakim tapi panitera.Mereka punya peran yang menyambung kemasyarakat juga, ini perlu adanya suatu adanya penghargaan atas kinerja mereka juga ini yang harus dilakukan MA. Tapi perbaikan honor-honor ini juga harus dibarengi dengan kualitas kinerja panitera, karena kita sering lihat putusan pengadilan sering salah ketik," kata Dio dalam Program Sarapan Pagi

Kemarin, panitera pengganti di sejumlah daerah di Indonesia menggelar aksi mogok. Mereka menuntut Mahkamah Agung merevisi tunjangan karena sejak 2010 lalu tidak diperbarui.

Menurut mereka, beban kerja dan tanggung jawab panitera dan hakim sama beratnya dalam menangani perkara persidangan.

Sementara, Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan, proses penaikan tunjangan untuk panitera pengganti saat ini masih dalam proses untuk diselesaikan. Kata dia, usulan penaikan tunjangan telah disetujui Kementerian Keuangan pada 15 Februari lalu.

Editor: Rony Rahmatha

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending