KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial mengklaim tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait usulan gaji hakim agung. Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial mengusulkan agar gaji hakim agung dinaikkan menjadi Rp 500 juta perbulan. Wakil Ketua Komisi Yudisial Iman Anshori menjelaskan, usulan gaji 500 juta yang dikemukakan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki hanya sebuah pernyataan spontan. Meski demikian, Imam mengaku gaji para hakim agung memang perlu ditingkatkan menjadi Rp 50 hingga Rp 60 juta perbulan. Saat ini kata Imam, gaji yang diterima oleh hakim agung sekitar Rp 40 juta rupiah.
“Memang perlu diperbaiki, tapi harus proporsional saja. Jadi kalau di bawah 100 juta itu masuk akal. Tapi kalau di atas 100 juta itu pendapatan negara habis untuk hakim agung. Itu hanya sikap pribadi. Kalau sikap Komisi Yudisial perlu disamakan, harus dengan hitungan yang jelas dan rasional, “ kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori.
Sebelumnya Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan gaji hakim agung perlu dinaikkan menjadi Rp 500 juta per bulan. Ini mencontoh gaji hakim agung di Singapura yang digaji Rp 450 juta per bulan.
Editor: Rumondang Nainggolan