KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan batas pelaporan akhir dana kampanye jatuh pada Kamis pekan depan. Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan, jika peserta Pemilu melewati batas tersebut maka akan dihapus sebagai calon legislatif terpilih. Menurut Arief, KPU memiliki otoritas untuk menetapkan waktu dalam rangkaian Pemilu. Namun jika nanti Bawaslu berpendapat lain, maka KPU akan tetap mengikuti keputusan Bawaslu karena bersifat mengikat.
"Kita batasi jam 18.00. KPU kan diberi otoritas untuk menentukan tempat dan waktunya. Misalnya kalau laporan akhir dana kampanye itu tanggal 24. Tempatnya dimana? Di masing-masing level. Kalau di DPR RI ya di KPU RI, kalau provinsi ya di KPU provinsi. Itu otoritas KPU. Boleh," jelas Arief.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, KPU keliru dalam menerjemahkan Peraturan KPU tentang definisi hari dalam kalender. Bawaslu beranggapan bahwa hari kalender berarti berakhir pada pukul 12 malam. Namun KPU sejak awal menetapkan bahwa batas pelaporan dana kampanye pukul 18.00. Perbedaan pendapat ini akhirnya menganulir sejumlah parpol dan puluhan caleg yang sebelumnya dicoret karena dianggap terlambat melapor dana kampanye.
Editor: Taufik Wijaya