KBR68H, Jakarta - KPK menemukan sejumlah kesalahan dalam pengadaan KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya adalah penggunaan teknologi yang dipakai untuk merekam data tubuh.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang WIdjojanto, teknologi yang dipakai tak sesuai apa yang ditulis di proposal. Menurut Bambang, penyelewengan itu akan disampaikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
“Dua alat bukti sudah ditemukan sehingga TPK bisa dimainkan. Misalnya begini, teknologi yang dipakai sesuai proposal adalah eyeres technology, tetapi yang dipakai adalah finger.”
Mendagri Tak Tahu
Sementarai itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak tahu menahu soal kerugian KTP elektronik. Ia yakin pengadaan megaproyek itu sudah sesuai dengan prosedur pengadaan barang. Terlebih, ia telah meminta saran pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum mencairkan uang itu.
"Itulah yang saya kawal. Makanya saya bawa ke KPK. Supaya KPK mengawal ini. Saya bawa ke BPKP, supaya BPKB mengaudit ini. Saya tidak ikut di dalamnya karena itu saya minta BPKP mengauditnya, membantu saya. Saya tidak tahu tender ini benar apa salah. BPKP mengatakan ini sudah benar. Setiap tahun juga diperiksa BPK. BPK tidak menemukan ada kesalahan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (24/04
Sebelumnya KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Proyek ini menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 6 triliun. Jumlah kerugian negara dalam pengadaan paket penerapan e-KTP dari tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 1 triliun.
Editor: Citra Dyah Prasuti