KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan pada 2005 silam.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, surat penetapan tersangka itu sudah ditandatangani seluruh pemimpin KPK. Kata dia, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Siti Fadillah Supari ini sebelumnya sempat dilimpahkan ke kepolisian, namun kini kembali ditangani KPK.
"Jadi, Siti Fadillah setahu saya itu sudah ditandatangani sprindiknya. (Kok enggak diumumkan tersangka?) Ya, itu makanya sudah saya tandatangani nanti yang mengumumkan biarlah juru bicara," kata Bambang saat ditemui di kantornya.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan, hasil penyidikan Siti Fadillah di kepolisian akan digunakan KPK sebagai bahan rujukan untuk menetapkan pasal-pasal yang akan disangkakan kepada bekas Menteri Kesehatan tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock pada 2005 lalu diduga telah merugikan negara lebih dari Rp6 miliar. Siti dituding menyalahgunakan kewenangannya pada saat ia menduduki jabatan menteri.
Editor: Anto Sidharta
KPK: Status Siti Fadillah Sudah Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan pada 2005 silam.

NASIONAL
Jumat, 04 Apr 2014 20:01 WIB


KPK, Siti Fadillah, Tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai