KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak.
Penetapan Hadi Purnomo tersebut disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad dan wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Kantor KPK di Jakarta, Senin (21/4).
Dalam kasus tersebut ada dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Hadi Purnomo kemudian dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktorat Jenderal Pajak dimana ia pernah menjabatnya di tahun 2002- 2004.
Abraham Samad menyatakan bahwa Hadi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Nilai keberatan pajak 5,7 Trilyun. Ini merupakan kredit macet,. kerugian negaranya mencapai 350 milyar. Hadi diduga menyalahi prosedur karena menerima surat permohonan keberatan pajak BCA,” ujar Bambang Widjojanto.
Editor: Luviana
KPK: Kasus Hadi Purnomo, Negara Rugi Rp. 350 Milyar
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak.

NASIONAL
Senin, 21 Apr 2014 18:41 WIB


kpk, hadi, purnomo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai