Bagikan:

KPK: Kasus Hadi Purnomo, Negara Rugi Rp. 350 Milyar

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak.

NASIONAL

Senin, 21 Apr 2014 18:41 WIB

KPK: Kasus Hadi Purnomo, Negara Rugi Rp. 350 Milyar

kpk, hadi, purnomo

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak.

Penetapan Hadi Purnomo tersebut disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad dan wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Kantor KPK di Jakarta, Senin (21/4).

Dalam kasus tersebut ada dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.

Hadi Purnomo kemudian dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktorat Jenderal Pajak dimana ia pernah menjabatnya di tahun 2002- 2004.

Abraham Samad menyatakan bahwa Hadi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Nilai keberatan pajak 5,7 Trilyun. Ini merupakan kredit macet,. kerugian negaranya mencapai 350 milyar. Hadi diduga menyalahi prosedur karena menerima surat permohonan keberatan pajak BCA,” ujar Bambang Widjojanto.


Editor: Luviana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending