KBR68H, Jakarta - Lebih dari 30 persen masyarakat belum paham jika gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi. Angka itu diperoleh KPK berdasarkan survei tahunan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan padahal ancaman pidana terkait gratifikasi cukup tinggi. Yakni hukuman penjara minimal 4 tahun ditambah denda dan maksimal 20 tahun.
"Gratifikasi ini ada syarat, bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri pegawai negeri wajib melaporkan dalam waktu 30 hari kerja. Jika tak dilaporkan maka dianggap suap. Jadi masuk kelompok suap," jelas Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung Badan Pusat Statistik (BPS), Kamis (17/4).
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Badan Pusat Statistik (BPS) berkomitmen untuk menghapus praktik pemberian gratifikasi. Wujud dari komitmen itu, dilakukan penandatanganan komitmen untuk menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) agar BPS menjadi badan yang transparan dan bersih dari korupsi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPK: 30 Persen Masyarakat Tak Tahu Gratifikasi Bisa Dipidana
KBR68H, Jakarta - Lebih dari 30 persen masyarakat belum paham jika gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi. Angka itu diperoleh KPK berdasarkan survei tahunan.

NASIONAL
Kamis, 17 Apr 2014 20:18 WIB


kosupsi, KPK, gratifikasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai