KBR68H, Jakarta – Jelang masa tenang kampanye, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat ada delapan partai politik melakukan pelanggaran kampanye. Bentuknya adalah dengan menayangkan iklan melebihi aturan di 11 stasiun televisi.
Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, dari kedelapan parpol tersebut, setengahnya sudah dua kali melanggar batas maksimum penayangan iklan tersebut. Keempat partai tersebut adalah Hanura, Demokrat, Golkar dan Nasdem. Pelanggar terbanyak adalah Partai Golkar, dengan lebih 20 iklan per hari.
“Pada tanggal 24 Maret kita menemukan Golkar di ANTV itu 19 spot, sementara Partai Hanura di MNC TV 17 spot, Global TV 15 spot, RCTI 15 spot,” katanya. Sementara itu pada 29 Maret, Partai Gerindra memuat iklan di semua stasiun televisi sebanyak lebih dari 10 spot iklan.
(baca: KPI: Hari Pertama Kampanye, 4 Parpol Langgar Aturan)
KPI akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menghentikan iklan politik tersebut di 11 stasiun televisi. Sebelumnya Partai Hanura, Demokrat, Golkar dan Nasdem sudah dilaporkan ke KPU terkait pelanggaran iklan kampanye. KPU telah memberikan sanksi administrative terhadap keempatnya.
Editor: Citra Dyah Prastuti