Bagikan:

KPI Semprit Delapan Parpol

Empat diantaranya sudah dua kali melanggar aturan.

NASIONAL

Jumat, 04 Apr 2014 14:08 WIB

KPI Semprit Delapan Parpol

pelanggaran parpol iklan pemilu di TV, pelanggaran iklanTV partai politik

KBR68H, Jakarta – Jelang masa tenang kampanye, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat ada delapan partai politik melakukan pelanggaran kampanye. Bentuknya adalah dengan menayangkan iklan melebihi aturan di 11 stasiun televisi. 


Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, dari kedelapan parpol tersebut, setengahnya sudah dua kali melanggar batas maksimum penayangan iklan tersebut. Keempat partai tersebut adalah Hanura, Demokrat, Golkar dan Nasdem. Pelanggar terbanyak adalah Partai Golkar, dengan lebih 20 iklan per hari.


“Pada tanggal 24 Maret kita menemukan Golkar di ANTV itu 19 spot, sementara Partai Hanura di MNC TV 17 spot, Global TV 15 spot, RCTI 15 spot,” katanya. Sementara itu pada 29 Maret, Partai Gerindra memuat iklan di semua stasiun televisi sebanyak lebih dari 10 spot iklan.


(baca: KPI: Hari Pertama Kampanye, 4 Parpol Langgar Aturan)


KPI akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menghentikan iklan politik tersebut di 11 stasiun televisi. Sebelumnya Partai Hanura, Demokrat, Golkar dan Nasdem sudah dilaporkan ke KPU terkait pelanggaran iklan kampanye. KPU telah memberikan sanksi administrative terhadap  keempatnya. 


Editor: Citra Dyah Prastuti 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending