KBR68H, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut dilakukannya peninjauan kembali Undang-Undang Perlindungan Anak. Koordinator Pemantauan KPAI Rita Pranawati beralasan, hukuman bagi pelaku dianggap masih terlalu ringan. Dalam undang-undang itu, pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Seharusnya kata Rita, pelaku pelecehan seksual kepada anak dijerat dengan pasal berlapis.
"Tidak hanya judicial review tapi kita juga menuntut diberlakukannya pasal berlapis. Lewat pidana yang lain tidak hanya pasal perlindungan anak dari kekerasan. Kalau judicial review kan untuk jangka panjang. Kita rekomendasikan hukuman yang seberat-beratnya," kata Rita Pranawati saat dihubungi KBR68H (17/4).
Hari ini orang tua korban pelecehan seksual di JIS menemui KPAI dan Polda Metro Jaya. Menmurut Rita, pertemuan tersebut dilakukan untuk merehabilitasi korban serta memastikan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. (Baca: Ini Dia Usulan Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak)
Editor: Nanda Hidayat
KPAI Tuntut Peninjauan Kembali UU Perlindungan Anak
KBR68H, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut dilakukannya peninjauan kembali Undang-Undang Perlindungan Anak.

NASIONAL
Kamis, 17 Apr 2014 22:37 WIB


jis, KPAI, UU Perlindungan Anak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai