KBR68H, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memfasilitasi pertemuan sembilan warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) di Malaysia dengan orang tua masing-masing.
KPAI telah menjelaskan kepada para orangtua korban, kalau anak-anak mereka adalah korban penipuan agen jasa penyaluran TKI sehingga dipekerjakan sebagai pekerja seks. Koordinator Pemantauan KPAI, Rita Pranawati mengatakan, saat ini kepolisian masih memburu pelaku perdagangan manusia berinisial FZ atau dikenal dengan nama panggilan Ina.
“Pertama memang kita mempertemukan dengan orangtua karena itu kan harus dikembalikan ke orangtua karena mereka masih anak-anak. Kita juga menerangkan kepada orangtua kalau apa yang mereka lakukan soal iming-iming kerja dan seterusnya harus diperhatikan. Kemudian kita mengadvokasi bahwa mengirim TKI ilegal dan seterusnya harus diteliti supaya tidak menjadi korban penjualan manusia,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Rita Pranawati menambahkan, tiap tahun jumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani KPAI terus meningkat. Kata dia, perlu penegakan hukum yang efektif kepada pelakunya untuk memberikan efek jera.
Editor: Antonius Eko